Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Awas Calo, Segini Besaran Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Baru

Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi

zoom-in Awas Calo, Segini Besaran Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Baru
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Satpas SIM Polda Metro Jaya, melakukan simulasi layanan uji psikologi bagi pemohon SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018). Tes psikologi ini akan melengkapi tes lainnya yang telah ada sebelumnya yang ditujukan bagi pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM. Tes ini diadakan untuk mengecek kesehatan rohani pemohon SIM dan nantinya juga akan diterapkan di gerai SIM maupun di mobil SIM keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi.

Tes ini baru diterapkan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) termasuk di Kota Solo, mulai Senin (9/3/2020).

Dengan adanya tambahan ujian ini, maka setidaknya pemohon SIM harus mengikuti satu tahapan baru untuk mendapatkan SIM.

Sebelumnya, pemohon SIM hanya mengikuti tes kesehatan jasmani atau kir dokter saja.

Setelah itu, pemohon bisa langsung menuju ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Solo.

Selain memperpanjang proses, pemohon SIM pun harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar tes kesehatan rohani.

Untuk biaya tes psikologi ini, dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM.

Berita Rekomendasi

Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Petugas tes psikologi dari Edisantoso Konsultan Psikologi, Bela Destiana wardani (26) mengatakan, jika pemohon langsung mengajukan dua jenis SIM maka biaya tes juga akan berbeda.

“Jika pemohon hanya mengajukan satu SIM maka biayanya Rp 50.000. Tetapi, jika langsung dua misalkan SIM A dan C maka biayanya lebih murah yakni Rp 75.000 saja,” katanya kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Baca Selanjutnya >>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas