Perusahaan Pembiayaan Ajukan Syarat Keringanan Cicilan untuk Debitur Korban Corona
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran virus corona.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan yakni perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
DIa menyatakan, pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran virus corona.
Melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/3/2020), Suwandi mengungkapkan, restrukturisasi tersebut dengan 5 persyaratan yakni terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, kemudian pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.
Baca: Tertarik Punya Gerai Waralaba Wafel? Siapkan Dana Segini untuk Modal Jadi Calon Mitra
Selain itu, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
"Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020" kata Suwandi.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
Ia menambahkan, restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan, serta pengembalian formulir dilakukan melalui email atau tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
Kemudian, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email dan restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
"Kami memahami bahwa penyebaran wabah virus corona berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak atau Ibu saat ini," ujar Suwandi.