Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

671 Travel Gelap Terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020 di 30 Hari Terakhir

"Sampai saat ini travel gelap yang sudah kita amankan kurang lebih 671 travel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 671 Travel Gelap Terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020 di 30 Hari Terakhir
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi mendata mobil travel dan bus yang tertangkap dalam sejumlah razia mudik di Jabodetabek, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melaporkan telah menindak sebanyak 671 travel gelap yang beroperasi membawa pemudik selama operasi ketupat jaya 2020. Seluruh kendaraan tersebut ditindak untuk di putar balikkan kembali ke arah Jakarta.

"Sampai saat ini travel gelap yang sudah kita amankan kurang lebih 671 travel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penindakan tersebut, Sambodo menyebut ada ribuan penumpang yang berada di travel gelap tersebut digagalkan untuk mudik. Mereka semua diminta untuk putar balik lagi ke arah Jakarta.

"Ada ribuan penumpang. Alhamdulillah 30 hari sudah dijalankan dan sudah banyak juga kendaraan yang kita putar balikkan," jelasnya.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penumpang dan pengemudi travel gelap tersebut dipulangkan dengan bus yang telah disediakan oleh dinas perhubungan darat. Sedangkan kendaraan travel gelap tersebut ditahan hingga masa persidangan tilang selesai.

Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini

Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca: Nama Hotman Paris dan Yusril Ihza Mahendra Tak Masuk Daftar 100 Pengacara Top Indonesia

Berita Rekomendasi

Dalam beleid pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki ijin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas