Ini Alasan Mengapa Banyak Bus Kekinian Sudah Tidak Dilengkapi dengan Pintu Sopir
Alasan ditiadakannya pintu pengemudi yaitu agar pengemudi bisa bertanggung jawab jika bus terlibat dalam kecelakaan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada umumnya seperti kita biasa jumpai, bus dilengkapi dengan pintu untuk akses atau jalan masuk penumpang ke kabin. Namun jika diperhatikan, ada sejumlah bus AKAP atau pariwisata yang tidak memiliki pintu khusus untuk pengemudi.
Jadi, pengemudi masuk melalui pintu yang sama dengan penumpang. Alasan ditiadakannya pintu pengemudi adalah agar pengemudi bisa bertanggung jawab jika bus terlibat dalam kecelakaan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) juga sudah mengimbau karoseri agar membuat bus tanpa pintu pengemudi melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.403/4/14/DRJD/2007 yang berisi:
1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;
Baca: Dukung Layanan KRL Jabodetabek, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 50 Bus Gratis
b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara dapat membantu mensosialisasikannya kepada anggota dan ke vdepan diharapkan setiap mobil bus produksi perusahaan-perusahaan karoseri telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Baca: Pemkot Semarang Pakai 17 Isuzu Elf Jadi Bus Feeder untuk Layani Masyarakat
3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Export Manager Karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan, bus untuk kegunaan antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), pariwisata, tidak boleh memasang pintu untuk pengemudi.
“Namun untuk kendaraan penggunaan khusus tetap dipasang pintunya, seperti tentara atau kepolisian, dan angkutan tambang. Kalau bus tambang kan tidak untuk di jalan umum, jadi ada pengecualian,” kata Werry kepada Kompas.com, Minggu (21/6/2020).
Baca: Andre Rosiade Usulkan Agar Dipecat, Arief Poyuono: Siapa Dia? Anak Kemarin Sore di Gerindra
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, walaupun sudah ada sosialisasi mengenai ditiadakannya pintu pengemudi, masih ada saja perusahaan otobus (PO) yang melanggar.
Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya
“Ada beberapa yang diakali dengan tidak memberi handel pintu di bagian luar, tetapi bisa dibuka dari dalam.
PO tersebut memberikan surat pernyataan kepada karoseri untuk dibuatkan pintu pengemudi,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, belum lama ini.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Mengapa Ada Bus Tanpa Pintu Pengemudi?
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani