Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari atau Denda Rp 100 Ribu

Jika MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945, frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in MK Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari atau Denda Rp 100 Ribu
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan lampu sepeda motor wajib diyalakan pada siang hari atau denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (LLAJ) terkait keharusan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari,
yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan
Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Eliadi dan Ruben sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal
293 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK berpendapat lain, mereka meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa pagi hari diubah menjadi sepanjang hari.

Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

Sedangkan, Pasal 293 ayat (2) UU menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Baca: Cara Praktis Bersihkan Sisa Lem yang Menempel di Dasbor Mobil

Permohonan itu kemudian ditolak oleh para hakim MK dengan suara bulat.

Berita Rekomendasi

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman
saat membacakan Putusan MK No. 8/PUU-XVIII/2020 di ruang sidang MK, Kamis (25/6/2020).

Baca: Trik Mendongkrak Tenaga Mesin Skutik NMAX Naik Hingga 2 Daya Kuda

Dalam putusannya, MK menyimpulkan ketentuan tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan.

Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan
kendaraan satu dengan yang lainnya.

Baca: Lagi Cari Hatchback Seken? Ini Update Harga Terbaru Mobkas Honda Jazz, Toyota Yarus dan Suzuki Swift

"Undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap
pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.

Tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca: Trik Membeli Mobil Bekas Agar Tak Tertipu dan Salah Pilih yang Bikin Nyesel

Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.

Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas