Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Kalau di komunitas, menggunakan helm sudah dilakukan," kata Nonce saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telefon, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, bila ada anggotanya yang tidak mematuhi aturan, maka akan segera ditegur.
Tribunnews.com juga menghubungi penggiat sepeda, Windu Mulyana.
Ia mengatakan, sejara garis besar ia setuju dengan regulasi yang sedang digodok Kemenhub.
Namun, ada beberapa hal yang menurutnya justru memberatkan para pesepeda baru.
"Setuju, tapi ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan agar tidak masuk ke regulasi," kata pria yang pernah bersepeda Bandung-Solo ini.
Satu diantaranya yakni penggunaan helm bagi pesepeda.
"Seperti penggunaan helm, tidak semua orang mampu untuk membeli helm sepeda," pungkasnya.
Ia juga mendorong untuk disegerakan membuat jalur khusus sepeda.
Windu berharap, jalur sepeda tidak menyatu dengan jalur kendaraan bermotor.
"Ya dibuatkan jalur sepeda, bisa seperti trotoar gitu misalnya," ungkapnya.
Sebelumnya juga telah diberitakan, bahwa Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, ambu lalu lintas, lajur sepeda, hingga tempat parkir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi berpendapat, kondisi penerapan regulasi bagi pesepeda akan disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.
Ia juga berharap bahwa bulan Juli ini peraturan tersebut bisa terealisasikan.
Sehingga, Agustus mendatang sudah bisa menjadi guidance.
"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham,"
"Jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Budi Setiyadi.
(Tribunnews.com/Renald)