Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Ada Masalah Pompa Bahan Bakar, Toyota Recall Kijang Innova dan Fortuner

kampanye perbaikan ini sejalan dengan komitmen Toyota dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan pelanggan.

Editor: Sanusi
zoom-in Ada Masalah Pompa Bahan Bakar, Toyota Recall Kijang Innova dan Fortuner
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ALL NEW TOYOTA FORTUNER - Seorang model berpose di depan All New Toyota Fortuner pada sebuah kawasan perkotaan Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Toyota Astra Motor (TAM) mengumumkan kampanye perbaikan massal atau recall untuk beberapa produk karena masalah pada pompa bahan bakar atau fuel pump. Pemilik kendaraan yang termasuk dalam kriteria diimbau untuk segera melakukan penggantian.

Model-model yang termasuk dalam recall kali ini antara lain Toyota Alphard keluaran 2017-2018, Corolla produksi 2018, FJ Cruiser tahun 2013-2014, serta Kijang Innova, Fortuner, dan Hilux lansiran 2017-2019.

Henry Tanoto, Wakil Presiden Direktur TAM, mengatakan, kampanye perbaikan ini sejalan dengan komitmen Toyota dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan pelanggan.

Baca: 120 Kendaraan Member Klub Maxxio Kena Recall, 28 Mobil Sudah Diperbaiki

Baca: Mobil Honda Anda Kena Recall? Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang Program Recall Honda

“Demi menghindari potensi yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan berkendara, maka kami sangat mengimbau para pemilik kendaraan yang dimaksud agar dapat segera mengecek,” ujar Henry, dalam keterangan resmi (2/8/2020).

Para konsumen Toyota juga bakal diinformasikan lewat surat resmi maupun melalui siaran komunikasi seperti media massa dan situs resmi Toyota.

Seluruh jaringan Toyota juga dilibatkan untuk memastikan pelanggan segera melakukan penggantian fuel pump model kendaraan di atas.

Henry juga mengatakan, proses pengecekan dan penggantian suku cadang tersebut dapat dilakukan di bengkel resmi Toyota.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui selama pandemi COVID-19, pelayanan pemeriksaan kendaraan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan mengikuti protokol yang berlaku di setiap daerahnya.

Proses penggantiaan dapat dilakukan di dealer yang masih beroperasi. Namun untuk turut serta mengurangi potensi penularan COVID-19, penggantian ini juga dapat dilakukan setelah masa darurat selesai.

Untuk proses penggantian, pelanggan disarankan melakukan booking service terlebih dahulu, agar dealer dapat mempersiapkan stall, teknisi, dan part yang akan diganti.

Pengerjaan pengecekan dan penggantian fuel pump ini berlangsung sekitar 2 jam hingga maksimal 4 jam dan tanpa dipungut biaya sama sekali.

Aturan Recall di Indonesia

Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia baru ada tahun lalu, yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Sesuai dengan Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas