Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB
Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.
Editor: Choirul Arifin
![Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-dinas-perhubungan-dki-jakarta-syafrin-liputo-76.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.
Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan aturan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," ujar Syafrin, Jumat (21/8/2020).
Dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.
Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota.
Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Baca: Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Pemprov DKI Buka Opsi Ganjil Genap untuk Motor
Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan/dermaga.
Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir.
Baca: Syarat Pemprov DKI Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta
Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:
1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19."
"Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.