Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Viral Nissan Juke Halangi Ambulans di Pondok Indah, Polisi Tunggu Laporannya Masuk

Di dalam video itu dikabarkan supir ambulans tengah ingin menjemput pasien yang tengah dalam kondisi darurat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Viral Nissan Juke Halangi Ambulans di Pondok Indah, Polisi Tunggu Laporannya Masuk
facebook
Insidan mobil Kijang kapsul warna biru yang menghalangi mobil ambulans di Garut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan pengendara mobil Nissan Juke dengan nomor polisi S 1393 NK yang diduga tengah menghalangi laju mobil ambulans mendadak viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2020) pukul 19.30 WIB. Unggahan itu pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya inisiden tersebut. Namun demikian, pihaknya masih belum melakukan penindakan lantaran belum ada laporan polisi (LP).

"Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian ini, kami akan tindaklanjuti," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Baca: Mobil Kijang yang Halangi Laju Ambulans di Garut Ditemukan, Polisi Temukan Sejumlah Keanehan

Di dalam video itu dikabarkan supir ambulans tengah ingin menjemput pasien yang tengah dalam kondisi darurat.

Karena geram, supir ambulans itu pun turun dan menegur pengemudi mobil tersebut.

Baca: Mobil yang Disebut Halangi Ambulans Tak Keluar Garasi, Petugas: Mungkin Nomornya ada yang Memalsukan

Namun demikian, belum jelas ihwal kronologi kejadian tersebut. Termasuk motif pengendara mobil mini bus itu menghalangi laju kendaraan ambulans.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, aturan hak prioritas jalan untuk mobil ambulans sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.

Dalam aturan tersebut disebutkan, mobil ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara diwajibkan untuk didahulukan terlebih dahulu di jalan raya.

Pada pelanggar yang menghalangi perjalanan mereka dapat dikenakan sanksi. Di antaranya, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas