Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Keringanan Segera Berakhir, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya

Bagi kalian yang masa berlaku SIM habis dan ingin melakukan perpanjangan SIM simak dahulu biaya perpanjangan SIM.

zoom-in Keringanan Segera Berakhir, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya
Tribunjualbeli.com
Perpanjangan SIM A dan SIM C 

TRIBUNNEWS.COM - Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM.

Dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung program Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB), distancing atau jaga jarak.

Perlu diingatkan lagi bahwa masa berlaku SIM sekarang mengacu ke tanggal pembuatan SIM bukan lagi sesuai tanggal lahir.

Bagi kalian yang masa berlaku SIM habis dan ingin melakukan perpanjangan SIM simak dahulu biaya perpanjangan SIM.

Masih banyak yang belum tahu biaya perpanjangan SIM, alhasil terkadang dimanfaatkan oleh calo.

Padahal biaya perpanjangan SIM terbilang cukup terjangkau.

Dilansir dari kompas.com, AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan biaya perpanjangan SIM di lokasi satpas dan layanan keliling memiliki tarif yang sama.

Berita Rekomendasi

“Sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

“Namun ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi totalnya Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C,” katanya.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM B Rp 80.000, SIM D sebesar Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas