Soal Pesepeda Masuk Tol, Tanggapan Jasa Marga hingga Alasan Roda Dua Tak Boleh Melintas
Viral rombongan pesepeda masuk jalan tol. Ini tanggapan PT Jasa Marga hingga alasan roda dua tak boleh melintasi jalan tol
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan berbobot besar.
“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).
Bagi pengendara roda dua yang masuk jalan tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berisi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Alasan Tak Boleh Masuk Jalan Tol
Dari data atrbpn.go.id, PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38 menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
"Dari aturan itu jelas, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan konstan dan tinggi."
"Motor hanya boleh masuk kalau ada pembatas atau jalan khususnya, menandakan atas potensi bahaya yang ditimbulkan," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.