Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Soal Pesepeda Masuk Tol, Tanggapan Jasa Marga hingga Alasan Roda Dua Tak Boleh Melintas

Viral rombongan pesepeda masuk jalan tol. Ini tanggapan PT Jasa Marga hingga alasan roda dua tak boleh melintasi jalan tol

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Pesepeda Masuk Tol, Tanggapan Jasa Marga hingga Alasan Roda Dua Tak Boleh Melintas
KOMPAS.com/Istimewa
Rombongan pesepeda dalam video tersebut teridentifikasi memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan berbobot besar.

“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).

PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020)  Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). SERAMBI/HENDRI
PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020) Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). (SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

Bagi pengendara roda dua yang masuk jalan tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berisi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Alasan Tak Boleh Masuk Jalan Tol

Berita Rekomendasi

Dari data atrbpn.go.id, PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38 menjelaskan:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

"Dari aturan itu jelas, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan konstan dan tinggi."

"Motor hanya boleh masuk kalau ada pembatas atau jalan khususnya, menandakan atas potensi bahaya yang ditimbulkan," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan  lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota  menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas.WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas