Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Soal Pesepeda Masuk Tol, Tanggapan Jasa Marga hingga Alasan Roda Dua Tak Boleh Melintas

Viral rombongan pesepeda masuk jalan tol. Ini tanggapan PT Jasa Marga hingga alasan roda dua tak boleh melintasi jalan tol

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Pesepeda Masuk Tol, Tanggapan Jasa Marga hingga Alasan Roda Dua Tak Boleh Melintas
KOMPAS.com/Istimewa
Rombongan pesepeda dalam video tersebut teridentifikasi memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Belum lagi bobot pada motor sangat ringan, jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih. Terkena angin saja sudah goyang," lanjutnya.

Tipe pengendara roda dua di Indonesia yang kebanyakan ugal-ugalan juga menjadi pertimbangan kenapa motor dilarang masuk jalan tol.

"Kita tahu sendiri, tak sedikit pemotor yang berkendara semaunya sendiri tanpa memperdulikan pengendara lainnya. Supaya hal serupa tak terjadi, pengemudi harus paham jalan dan memperhatikan rambu yang ada," ujar Jusri lagi.

Jika ada motor yang masuk jalan tol, pihak pengelola akan mengejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar tol terdekat.

"Mereka akan dibantu oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan bakal dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Widiyatmiko.

Daftar Jalan Tol yang Boleh Dilewati Motor

Meski begitu, Indonesia memiliki jalan tol yang boleh dilewati pengendara motor.

Berita Rekomendasi

Satu diantaranya yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu).

Tak hanya itu, di Pulau Bali ada tol Bali Mandara yang memperbolehkan motor melintas.

Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut
Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Di jalan tol tersebut, ada jalur khusus untuk kendaraan roda dua sepanjang 12,7 km.

Ada juga tol Balikpapan-Penajam Paser Utara di Kalimantan.

"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," ujar Koordinator staf Ahli Kapolri Irjen Refdi Andri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Stanty Ravel/Ruly Kurniawan/Aprida Mega Nanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas