Soal Pesepeda Masuk Tol, Tanggapan Jasa Marga hingga Alasan Roda Dua Tak Boleh Melintas
Viral rombongan pesepeda masuk jalan tol. Ini tanggapan PT Jasa Marga hingga alasan roda dua tak boleh melintasi jalan tol
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Telah ramai dibincangkan sebuah video yang tunjukkan pesepeda masuk jalan tol.
Diketahui, pesepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jagorawi.
Lokasi tepatnya berada di Km 46+500 atau di dekat persimbangan keluar tol Puncak-Ciawi, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, dalam tayang tersebut, terlihat rombongan sepeda berkendara di bahu jalan, sedangkan sebagian lainnya bersepeda berada di sebelah kanan atau dekat jalur cepat.
General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Rollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan pesepeda tersebut.
"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap Oemi dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
Baca: Wanita Pengendara Motor Santai Masuk Tol Semarang, Ternyata Dipandu Oleh Google Maps
Baca: Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Terancam Hukuman Penjara 14 Hari
Sebelumnya, ramai juga diperbincangkan soal motor yang masuk jalan tol.
Tiga remaja bonceng tiga masuk Jalan Tol Cikampek Km 8 hingga alami kecelakaan.
Tiga pengendara tersebut tidak mengenakan helm dan mengalami kecelakaan setelah senggolan dengan Mitsubishi Pajero di Lajur 4.
Kecelakaan tersebut terjadi Minggu (30/8/2020) siang.
Baca: Nekat Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tak Pakai Helm, 3 Remaja Putri Kecelakaan & Hampir Dilindas Mobil
Baca: VIRAL Remaja Bonceng 3 Nekat Masuk Tol Cikampek hingga Terlibat Kecelakaan, Jatuh Tersenggol Mobil
Baca: Kronologi Video Viral Remaja Bonceng 3 Kecelakaan Saat Ngebut di Jalan Tol, Panik Dikejar Petugas
Berikut ini info soal kendaraan roda dua terkait jalan tol yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber
Peraturan
Hubungan antara jalan tol dan sepeda motor sudah diatur dalam PP No 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 2005 Pasal 28 tentang jalan tol.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan tersebut, motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.