Tanggapan Industri Otomotif Tentang Wacana Pajak Nol Persen untuk Pembelian Mobil Baru
Stimulus pembebasan pajak mobil baru menjadi nol persen, diyakini akan semakin memacu pertumbuhan industri otomotif nasional.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mewacanakan pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru. Merespon hal itu, baru-baru ini Kementerian Keuangan membahas usulan Kemenperin tersebut.
Agen Pemegang Merek (APM) Mitsubishi di Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyambut baik rencana tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu progres dan kelanjutan dari rencana tersebut. Apabila rencana pembebasan pajak pembelian mobil baru disetujui."
"Tentunya hal tersebut akan membantu menstimulus konsumen dalam membeli kendaraan baru dan tentunya membantu industri otomotif di tengah efek pandemi ini," ujar Head of PR and CSR Department MMKSI, Aditya Wardani, Rabu (23/9/2020).
Stimulus pembebasan pajak mobil baru menjadi nol persen, diyakini akan semakin memacu pertumbuhan industri otomotif nasional yang kini terhempas oleh pandemi Covid-19.
Baca: Pemerintah Buka Opsi Turunkan Pajak Mobil Jadi Nol Persen
Stimulus ini juga akan berpengaruh pada semakin murahnya harga jual mobil baru.
"Pembebasan pajak tersebut akan menstimulus konsumen untuk membeli kendaraan baru dengan harga yang lebih rendah, tentunya hal tersebut sangat baik untuk pasar otomotif yang saat ini sedang meredup," imbuh Adit.
Baca: Pajak Kendaraan Bermotor Mendominasi Penerimaan APBD DKI Jakarta
Adit menambahkan pada dasarnya, MMKSI akan mengikuti peraturan yang sudah menjadi keputusan pemerintah.
Namun dia menegaskan, saat ini MMKSI masih wait and see, mengingat hal tersebut masih menjadi wacana dan dalam pengkajian pemerintah.
"Hal ini bisa menjadi stimulus yang bagus. Namun kami berharap proses pengambilan keputusan bisa segera terjadi untuk meminimalisir jumlah peminat kendaraan yang akhirnya menunda pembelian kendaraan mereka sampai peraturan pembebasan pajak diberlakukan," jelas Adit.