Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

POPULER Otomotif: Honda Super Cup Facelift Hanya Rp 22 Jutaan | Cara Blokir STNK

Berikut ini beberapa berita terpopuler selama 24 terakhir di kanal Otomotif Tribunnews.com

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in POPULER Otomotif: Honda Super Cup Facelift Hanya Rp 22 Jutaan | Cara Blokir STNK
Paultan
Bebek Honda Super Cub facelift. 

TRIBUNNEWS.COM - Honda diketahui tengah meluncurkan Super Cup Facelift di Thailand.

Di Negeri Gajah Putih tersebut, Honda Super Cup facelift dibanderol 47.400 baht Thailand atau sekitar Rp 22 Jutaan.

Dari sisi desain, Super Cub facelift hampir sama seperti model sebelumnya.

Namun Honda melakukan penyempurnaan di beberapa bagian.

Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Bebek Honda Super Cub facelift.
Bebek Honda Super Cub facelift. (Paultan)

1. Bebek Klasik Honda Super Cub Facelift Siap Dipasarkan

Antara lain rangka dibuat lebih ringan serta meningkatkan kekuatan dan rigiditasnya.

Berkat penyempurnaan ini, bobot Honda Super Cub 3 kilogram lebih ringan dari bobot Super Cub versi sebelumnya menjadi 98 kg.

Berita Rekomendasi

Mengutip Paultan, Minggu (27/9/2020), bentuk panel bodi dan semua bentuk Super Cub sama seperti model sebelumnya, tetapi pengendara sekarang memiliki banyak pilihan warna.

Baca Selengkapnya >>>

Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK
Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK (Citra Indonesia)

2. Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Caranya

Banyak pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.

Alasannya, masih banyak yang berfikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).


Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.

Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas