Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jakarta PSBB Transisi, Bus Transjakarta Hanya Sampai Pukul 19.00, Bajaj Cuma Boleh Bawa 1 Penumpang

Kapasitas angkut penumpang untuk bus besar TransJakarta selama PSBB transisi hanya 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang dan bus kecil diisi 15 orang

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Jakarta PSBB Transisi, Bus Transjakarta Hanya Sampai Pukul 19.00, Bajaj Cuma Boleh Bawa 1 Penumpang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Armada bus TransJakarta menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir trotoar Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober nanti memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Mengacu pada kebijakan PSBB transisi sebelumnya, PSBB transisi kai ini akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Pemprov DKI beralasan PSBB mulai pekan ini dilonggarkan karena kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.




Terkait ini, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional dan kapasitas penumpang angkutan umum dan transportasi massal mengacu pada aturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

Baca: DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, angkutan jenis bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Baca: Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

BERITA TERKAIT

Kapasitas angkut penumpang untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.

Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong.

Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Terbakarnya halte Bus TransJakarta oleh demonstran yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat halte Bus TransJakarta  belum bisa dipakai lagi, hingga Bus TranJakarta harus menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir trotoar Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Bus TransJakarta menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir trotoar Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat. Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas