Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Tunda Laporkan Kerusakan Agar Klaim Asuransi Kendaran Cepat Cair

Perhatian persyaratan yang diberikan oleh perusahaan asuransi agar pengajuan klaim kerusakan kendaraan cepat tertangani.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jangan Tunda Laporkan Kerusakan Agar Klaim Asuransi Kendaran Cepat Cair
TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
Kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 70.800, Karawang, Senin (12/10/2020). TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhatian persyaratan yang diberikan oleh perusahaan asuransi agar pengajuan klaim kerusakan kendaraan cepat tertangani. 

PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) menyatakan, pihaknya memiliki layanan pengajuan klaim dari rumah. Caranya, dengan mengisi kelengkapan data di Autocillin Mobile Claim (AMC).

Lalu, upload foto-foto kerusakan mobil yang ingin diklaim, pilih tanggal dan jam kendaraan masuk bengkel, setelah itu Adira Insurance akan menghubungi Pelanggan.

Namun ada beberapa hal yang menghambat proses pengajuan klaim karyawan, sehingga bisa memakan waktu berhari-hari.

Baca juga: New Fortuner dan New Kijang Innova Resmi, Harganya Dibanderol Segini

"Sebetulnya proses pengajuan klaim melaui aplikasi tidak lama, setelah semua data di submit pada aplikasi, nasabah bisa menentukan kendaraan diantar sendiri ke bengkel atau dijemput," ujar Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), Rismauli Silaban saat acara virtual Ngovid Forwot bersama Asuransi Adira, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Layanan Servis Online Truk dan Bus Hino Kini Diperluas ke Platform Tokopedia

Menurutnya, ini yang biasanya membutuhkan waktu, karena menyesuaikan waktu dari si nasabah itu sendiri.

Berita Rekomendasi

Hal lain yang juga menghambat proses klaim ialah, terkadang konsumen tidak memahami klausul pengecualian dalam polis.

Konsumen diwajibkan tak menunda pelaporan kerusakan ke pihak asuransi.

"Yang terpenting adalah syarat wajib klaim terpenuhi, seperti nasabah wajib memiliki SIM yang sah, nasabah harus tahu apa saja yang di cover oleh pihak asuransi dan jangan terlambat melapor. Batas maksimal pelaporan adalah lima hari sejak kejadian terjadi," jelas Uli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas