Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online

Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online
Instagram @bapenda_jateng
Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng, Dimulai 19 Oktober 2020, Berikut Cara Bayar Pajak via Online. 

TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah.

Keringanan pajak kendaraan berlaku pada periode 19 Oktober – 19 Desember 2020.

Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng, disebutkan penghapusan denda ini dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat Jawa Tengah.

"Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan.." keterangan di akun Instagram Bapenda Jateng.

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng.
Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng. (Instagram @bapenda_jateng)

Selain itu, diketahui Pemprov Jateng juga mengadakan undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020.

Program ini untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan di Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Adapun ketentuannya yaitu apabila membayar pajak sebelum jatuh tempo mendapat 3 no undian, bila tepat waktu mendapat 2 no undian, dan untuk yang terlambat membayar pajaknya mendapat 1 no undian.

Baca juga: Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020 berlaku untuk periode 2 Januari – 10 November 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2020 akan diundi.

Bagi warga yang beruntung, disediakan hadiah berupa 1 unit mobil dan 6 unit motor.

Diharapkan, masyarakat aktif membayar pajak dan tepat waktu membayar pajak.

Nah, bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tak perlu khawatir.

Kali ini, Anda dimudahkan dengan layanan online pembayaran pajak, menggunakan aplikasi Sakpole.

Sementara bagi yang tidak bisa menggunakan sistem online, bisa membayar saat pelayanan di kantor Samsat.

Adapun sebagai informasi, berikut ini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:

Pertama

Mengunduh aplikasi Sakpole di playstore untuk pengguna Android, sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.

Kedua

Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan.

Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.

Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Setelah semua diisi klik DAFTAR.

Ketiga

Dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.

Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.
Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. (Kompas.com)

Keempat

Sebelum melakukan pembayaran secara daring, wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, pemilik kendaraan bisa menekan ikon LANJUT.

Kelima

Pada tahapan ini, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak dipersilakan untuk memilih sendiri cara pembayaran yang akan dilakukan.

Termasuk juga memilih bank yang akan digunakan untuk membayar pajaknya.

Jika sudah tekan ikon setuju, maka wajib pajak anak mendapatkan kode bayar. 

Baca juga: Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia

Keenam

Jika pemilik kendaraan tidak ingin langsung melakukan pembayaran, sebaiknya kode bayar dicatat dan disimpan, termasuk jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Tetapi, jika pemohon akan langsung membayar bisa menekan ikon BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau juga SMS banking).

Ketujuh

Jika semua tahapan sudah dilalui maka pemilik kendaraan bisa menekan ikon KELUAR.

Setelah itu, pemilik kendaraan tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNKnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas