Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online
Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah.
Keringanan pajak kendaraan berlaku pada periode 19 Oktober – 19 Desember 2020.
Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng, disebutkan penghapusan denda ini dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat Jawa Tengah.
"Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan.." keterangan di akun Instagram Bapenda Jateng.
Selain itu, diketahui Pemprov Jateng juga mengadakan undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020.
Program ini untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan di Tahun 2020.
Adapun ketentuannya yaitu apabila membayar pajak sebelum jatuh tempo mendapat 3 no undian, bila tepat waktu mendapat 2 no undian, dan untuk yang terlambat membayar pajaknya mendapat 1 no undian.
Baca juga: Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku
Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020 berlaku untuk periode 2 Januari – 10 November 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2020 akan diundi.
Bagi warga yang beruntung, disediakan hadiah berupa 1 unit mobil dan 6 unit motor.
Diharapkan, masyarakat aktif membayar pajak dan tepat waktu membayar pajak.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tak perlu khawatir.
Kali ini, Anda dimudahkan dengan layanan online pembayaran pajak, menggunakan aplikasi Sakpole.