Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online

Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online
Instagram @bapenda_jateng
Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng, Dimulai 19 Oktober 2020, Berikut Cara Bayar Pajak via Online. 

Sementara bagi yang tidak bisa menggunakan sistem online, bisa membayar saat pelayanan di kantor Samsat.

Adapun sebagai informasi, berikut ini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:

Pertama

Mengunduh aplikasi Sakpole di playstore untuk pengguna Android, sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.

Kedua

Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan.

Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.

Berita Rekomendasi

Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Setelah semua diisi klik DAFTAR.

Ketiga

Dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.

Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.
Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. (Kompas.com)

Keempat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas