Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online
Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
Sementara bagi yang tidak bisa menggunakan sistem online, bisa membayar saat pelayanan di kantor Samsat.
Adapun sebagai informasi, berikut ini tahapan untuk pembayaran pajak secara online:
Pertama
Mengunduh aplikasi Sakpole di playstore untuk pengguna Android, sedangkan untuk pemilik gawai Apple bisa mengunduh di Apple store.
Kedua
Untuk memulai tahap kedua, persiapkan e-KTP dan STNK yang akan dipajakkan.
Setelah itu buka aplikasi Sakpole dan masuk ke ikon pendaftaran daring.
Nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.
Kemudian, pemohon juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Setelah semua diisi klik DAFTAR.
Ketiga
Dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar bisa dilanjutkan dengan mengklik LANJUT.
Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT terdekat.
Keempat