Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online

Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Dimulai 19 Oktober 2020, Simak Cara Bayar Pajak via Online
Instagram @bapenda_jateng
Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng, Dimulai 19 Oktober 2020, Berikut Cara Bayar Pajak via Online. 

Sebelum melakukan pembayaran secara daring, wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, pemilik kendaraan bisa menekan ikon LANJUT.

Kelima

Pada tahapan ini, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak dipersilakan untuk memilih sendiri cara pembayaran yang akan dilakukan.

Termasuk juga memilih bank yang akan digunakan untuk membayar pajaknya.

Jika sudah tekan ikon setuju, maka wajib pajak anak mendapatkan kode bayar. 

Baca juga: Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia

Keenam

Berita Rekomendasi

Jika pemilik kendaraan tidak ingin langsung melakukan pembayaran, sebaiknya kode bayar dicatat dan disimpan, termasuk jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Tetapi, jika pemohon akan langsung membayar bisa menekan ikon BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau juga SMS banking).

Ketujuh

Jika semua tahapan sudah dilalui maka pemilik kendaraan bisa menekan ikon KELUAR.

Setelah itu, pemilik kendaraan tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNKnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas