Blokir STNK Akan Berlaku, Ini Regulasinya
Aturan tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih akan segera diterapkan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Aturan tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih akan segera diterapkan.
Aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 ini telah memasuki tahap sosialisasi.
Kompas.com melansir, dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), otomatis registrasi dan identifikasi kendaraaan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
Baca juga: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Regulasinya
“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Ia juga mengatakan bahwa aturan pemblokiran STNK tertuang dalap Peraturan Kaporli (Perkap) nomor 5 tahun 2020 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.
Dalam UU yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.
Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.
Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online