Tak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bayar pajak kendaraan bermotor elain per satu tahun, juga dikenakan pajak lima tahunan.
Untuk periode lima tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.
Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.
Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.
“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan: