Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.

zoom-in Tak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Tribunnews/Herudin
Antrean warga dengan menerapkan jaga jarak fisik di Samsat Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bayar pajak kendaraan bermotor elain per satu tahun, juga dikenakan pajak lima tahunan.

Untuk periode lima tahunan ada beberapa prosedur yang berbeda dibandingkan dengan satu tahunan.

Seperti melakukan cek fisik kendaraan, hingga tambahan biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagaimana halnya pajak satu tahunan, pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan jika memang pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengurusan sendiri.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak lima tahunan juga bisa diwakilkan.

Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat agar pajak lima tahunan bisa dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa.

BERITA REKOMENDASI

“Untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan” kata Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pajak lima tahunan yang diwakilkan:

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas