Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi peryaratan dokumen yang harus diunggah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Tribunjualbeli.com
Biaya Pembuatan SIM 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dibuat secara online.

Selain membuat, bagi masyakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online.

Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.

Dikutip dari Indonesia.go.id, teknologi online digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah membuat dan memperpanjang SIM secara online.

Cara Membuat SIM Baru secara Online

Syarat-Syarat Membuat Sim Online

Berita Rekomendasi

Persyaratan usia meliputi :

Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Berusia 20 tahun untuk SIM B I,;
Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi :

- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia

- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas