Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi peryaratan dokumen yang harus diunggah

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Tribunjualbeli.com
Biaya Pembuatan SIM 

Cara Perpanjang SIM secara Online

Syarat Memperpanjang SIM Online

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama;

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator;

- Surat keterangan kesehatan mata.

Rekomendasi Untuk Anda

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih menu pendaftaran SIM online.

3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

(Tribunnews.com/Fajar)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas