Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi peryaratan dokumen yang harus diunggah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Tribunjualbeli.com
Biaya Pembuatan SIM 

9. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

10. Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.

Cara Perpanjang SIM secara Online

Syarat Memperpanjang SIM Online

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

- SIM lama;

BERITA REKOMENDASI

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator;

- Surat keterangan kesehatan mata.

Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih menu pendaftaran SIM online.

3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas