Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi peryaratan dokumen yang harus diunggah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
9. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
10. Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
Cara Perpanjang SIM secara Online
Syarat Memperpanjang SIM Online
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator;
- Surat keterangan kesehatan mata.
Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online
1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
(Tribunnews.com/Fajar)