Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi peryaratan dokumen yang harus diunggah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan:
- Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.
- Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.
Baca juga: Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?
Prosedur Membuat SIM Online
1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim.
6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
7. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
8. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.