Kisah Sopir Truk Ditahan Polisi Setelah Unggah Video, Kesal karena Ditilang dan Suratnya Dibuang
Sopir truk asal Semarang, Jawa Tengah, ini ditahan polisi gara-gara mengunggah sebuah video.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Malang benar nasib Joko Ristiawan (32). Sopir truk asal Semarang, Jawa Tengah, ini ditahan polisi gara-gara mengunggah sebuah video.
Joko Ristiawan ditangkap polisi dan dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengunggah video disertai kalimat hinaan.
Joko mengunggah video tersebut lantaran kesal truknya ditilang lalu surat tilangnya malah dibuang oleh petugas.
Joko Ristiawan kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo.
Ayah tiga anak tersebut dituding menghina petugas selepas mengunggah video beserta kalimat yang mengandung hinaan terhadap polisi melalui akun media sosial facebook.
"Postingan di Facebook itu sudah dihapus Joko selang dua jam setelah dia mengunggahnya," ujar kerabat Joko yang enggan disebutkan identitasnya kepada Tribunjateng.com di Kelurahan Trimulyo Genuk Kota Semarang, Selasa (10/11/2020).
Kerabat korban tersebut mengungkapkan, Joko terbawa emosi saat ditilang petugas.
Polisi menilang truk yang dikemudikan Joko karena dinilai muatannya over load.
Joko lalu tersulut emosinya lantaran petugas kemudian membuang surat tilang yang diberikan Joko.
Joko marah kemudian mengambil ponselnya dan merekam kejadian itu.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bantaeng Diamankan Polisi
Baca juga: Siapa Syahganda Nainggolan? Aktivis KAMI yang Ditangkap dengan Dugaan Langgar UU ITE
Baca juga: Bareskrim Tangkap Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan di Depok, Pasal Tuduhannya Melanggar UU ITE
Dalam video tersebut Joko mempertanyakan kenapa petugas membuang surat tilang tersebut dan perbuatan seorang petugas yang menginjak kakinya.
"Kalau petugas tidak membuang surat itu mungkin Joko tidak tersulut emosi. Lepas dari kejadian itu, Joko menyesal. Buktinya dia menghapus postingan tersebut," bebernya.
Namun langkah Joko menghapus postingan tersebut sudah terlambat lantaran polisi sudah melihat postingan video tersebut.
Polisi kemudian melakukan tangkapan layar yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.