Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Jasa Marga akan segera menerapkan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Perjalanan para pengguna jalan tol ini pun, kata dia, dapat lebih efektif dan efisien.Sebagai contoh, bagi para pengguna jalan jarak jauh yang biasanya melakukan 2 kali transaksi, kini hanya melakukan 1 kali transaksi saja.
Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometer.
"Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500, ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500," tegas Heru.
Heru menjelaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Kami juga melakukan pemeliharaan jembatan, expansion joint, patching, tutup lubang, dan pemeliharaan drainase," kata Heru.
Selain pemeliharaan periodik pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, pihaknya juga akan menyiapkan berbagai pelayanan keselamatan di jalan tol tersebut.
"Kami melengkapi jalan tol ini dengan pelayanan keselamatan, diantaranya 8 Emergency Access dan 8 Emergency Opening yang telah selesai dibangun. Saat ini kami juga tengah membangun 4 emergency parking bay dengan progress saat ini hingga 56,9 persen," pungkas Heru.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.