Pengendara CBR1000RR SP Tolak Ganti Rugi Rumah, Prihatin Usai Lihat Kondisi Pengemudi Ayla
Lewat akun Instagram @dimas_prasetyahani yang dikutip Sabtu (21/11), Dimas Prasetyahani menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara Honda CBR1000RR SP yang insiden kecelakaan tabrak belakangnya dengan pengemudi Daihatsu Ayla di Purwokerto, Jawa Tengah, yang viral akhirnya memilih menempuh jalan damai.
Keputusan ini dia ambil karena melihat kondisi prihatin pengemudi Daihatsu Ayla tersebut.
Pengendara Honda CBR1000RR SP tersebut tak lain adalah Dimas Prasetyahani dan mengunggah keputusannya menolak tawaran ganti rugi rumah di Instagram.
Lewat akun Instagram @dimas_prasetyahani yang dikutip Sabtu (21/11), Dimas Prasetyahani menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum sebagai sanksi kepada pelaku.
Dimas menyatakan, kondisi latar belakang pelaku yang menabraknya cukup memprihatinkan.
Pengemudi Ayla masih memiliki balita dengan istri tengah hamil tua, serta rumah yang awalnya akan diberikan sebagai ganti rugi merupakan milik ibu dan ayahnya yang sudah meninggal.
"Saya dan keluarga memilih memaafkan dan mengambil langkah mediasi dengan disaksikan ibu kasat lantas @rykerhima42 @satlantas_polresta_banyumas untuk menyelesaikan masalah ini," tulis Dimas di Instagramnya, Jumat (20/11).
Kondisi pengemudi Alya yang memprihatinkan itu membuat Dimas dan keluarganya terketuk hatinya.
Baca juga: 6 Fakta Baru Kasus Ayla Tabrak CBR 1000RR, Kini Damai, Korban Tolak Diberi Ganti Rugi Mobil & Rumah
Ia kemudian menolak ganti rugi berupa rumah dan mobil yang ditawarkan pengemudi Ayla.
Dia juga tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca juga: Viral Sopir Ayla Tabrak CBR 1000RR, Tawari Rumah dan Mobil Agar Bisa Damai, Saksi Ungkap Kronologi
"Insyaallah motor bisa diberesi dan rejeki masih bisa dicari namun apabila harus menyengsarakan satu keluarga dengan menahan tulang punggung keluarga dan menyengsarakan keluarga besarnya sepertinya bukan pilihan yang bijak."
"Dengan ini kami menyampaikan bahwa case LCGC vs CBR1000RR SP ditutup," tulis Dimas Prasetyahani.
Dimas Prasetyahani nantinya menerima ganti rugi dengan jumlah nominal yang mampu dibayarkan pengemudi Alya kepadanya tanpa syarat.
Peristiwa pilu yang menimpa dirinya diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengendara lalu lintas serta berhati-hati dalam menyikapi permasalahan di jalan raya.