Spesifikasi Hyundai Ioniq, Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Menhub yang Berharga Rp 600 Jutaan
Mobil bergenre sedan tersebut dibekali dengan baterai lihium-ion polymer dengan kapasitas 38,3 kWh.
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melakukan peralihan penggunaan alat angkut operasional kedinasan jadi mobil listrik.
Hal ini diketahui dilakukan seiring upaya pemerintah dalam mempercepat era elektrifikasi.
Baca juga: Menhub Budi Karya Minta Staf Kementerian Lanjutkan Pembangunan dengan Terapkan Protokol Kesehatan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menggunakan kendaraan listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35 untuk operasional kedinasan sehari-hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, terobosan ini kali pertama dilakukan oleh jajaran kementerian di tanah Air.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa Kemenhub sebagai pelopor kendaraan dinas listrik.
"Hari ini saya bahagia karena rencana untuk menggunakan kendaraan dinas dengan berteknologi listrik bisa terwujud," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2020).
Salah satu wujud komitmen pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Pada 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.
Spesifikasi Hyundai Ioniq
Hal yang menjadi sorotan adalah mobil putih yang digunakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.