3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.
Editor: tribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga cara bayar tilang online tanpa perlu datang ke pengadilan.
Sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas, razia kelengkapan kendaraan bermotor kerap dilakukan oleh pihak kepolisian di sebagian ruas jalan.
Misalnya saja ada Operasi Zebra yang biasanya dilakukan antara bulan November hingga Desember.
Jika kamu termasuk orang yang terjaring razia dan harus membayar denda tilang, maka mau tidak mau kamu harus mengambil jaminan (STNK/SIM) di kantor pengadilan negeri yang disesuaikan dengan lokasi.
Baca juga: Produksi LCGC ADM Tembus 1,1 Juta Unit dalam 1 Windu
Baca juga: Fokus Digitalisasi, BMW Group Indonesia Masih Finalisasi Target 2021
Namun mengingat kondisi sekarang yang mengharuskan kita meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, maka Nextren ingin memberikan cara mudah bayar tilang secara online.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.
Penasaran seperti apa? ikuti 3 metode dan tutorialnya berikut ini!
1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI
Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.
Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.
Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:
1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.
2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.
3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".