Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.

Editor: tribunsolo
zoom-in 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
Warta Kota/Nur Ichsan
Tilang kepada pengendara mobil di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Ilustrasi 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan 

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

Berita Rekomendasi

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.


Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)

Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".

Sumber: Nextren.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas