3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.
Editor: tribunsolo
3. Bayar Tilang via ATM BRI
Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:
1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.
2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".
3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".
4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.
5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.
6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.
7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.
8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.
Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.
Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)
Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".