Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: tribunsolo
zoom-in 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
Warta Kota/Nur Ichsan
Tilang kepada pengendara mobil di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Ilustrasi 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan 

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

Rekomendasi Untuk Anda

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)

Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".

Sumber: Nextren.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas