3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.
Editor: tribunsolo
4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.
5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.
6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.
7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.
8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.
Baca juga: Beli New Agya di Auto2000 Berkesempatan Boyong Toyota Voxy, Ini Caranya
2. Bayar Tilang via Situs Web BRI
Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.
BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.
1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.
2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".
3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".
4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.
5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.
6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.
Baca juga: Hyundai: All New Palisade Sudah Didistribusikan ke Semua Diler