Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: tribunsolo
zoom-in 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
Warta Kota/Nur Ichsan
Tilang kepada pengendara mobil di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Ilustrasi 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan 

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

Baca juga: Beli New Agya di Auto2000 Berkesempatan Boyong Toyota Voxy, Ini Caranya

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Baca juga: Hyundai: All New Palisade Sudah Didistribusikan ke Semua Diler

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Sumber: Nextren.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas