Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?
Korlantas akan meluncurkan ETLE nasional di tiga kepolisian daerah, yaitu Polda Jabar, Jateng dan Riau serta 4 polres.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:
1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.
2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.
3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".
4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.
5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.
6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.
7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.
8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.
2. Bayar Tilang via Situs Web BRI
Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.
BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.
1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.
2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".