Kamera E-TLE Terbaru Sungguh Canggih, Polisi Jamin Pemotor Tak Akan Bisa Lagi Ugal-ugalan
Pelanggaran batas kecepatan baik kecepatan maksimal maupun kecepatan minimal juga bisa tertangkap (dan ditilang)
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.ckm, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penambahan 50 kamera E-TLE di sekitaran DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklaim 50 kamera E-TLE tambahan tersebut lebih canggih dibanding puluhan kamera E-TLE yang sudah terpasang di pusat Ibu Kota.
"Ada fitur tambahannya, kameranya bisa menangkap pelanggaran lainnya seperti pelanggar over kapasitas, misalnya naik motor bertiga," kata Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Kecanggihan lain dari 50 kamera E-TLE tambahan ini bisa merekam pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm dari jarak yang cukup jauh.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?
Puluhan kamera tersebut juga dapat merekam kecepatan kendaraan yang melebihi batas maksimal.
"Pelanggaran batas kecepatan baik kecepatan maksimal maupun kecepatan minimal itu juga bisa tertangkap (dan ditilang)," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru untuk Tahun Ini
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta PT Transjakarta dan pengelola jalan tol untuk memasang kamera ETLE guna menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Keberadaan kamera ETLE di jalur transjakarta dapat memudahkan polisi saat menindak pengendara yang nekat menerobos busway.
Kamera ETLE yang dipasang di jalan tol juga dapat membantu petugas saat menindak kendaraan yang melintas melebihi kecepatan semestinya.
Polisi menargetkan 100 kamera ETLE terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021.