Enam Tips Menjaga Gas Buang Kendaraan Tetap Baik dan Lolos Uji Emisi
Mulai Januari 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Januari 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi.
Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.
Menurut Hariadi, Asst. to Service Dept. Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), ada beberapa kiat yang dapat diaplikasikan pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraan terkontrol sehingga dapat lolos uji emisi gas buang, di antaranya:
1. Lakukan Perawatan Berkala
Lakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.
Baca juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Auto2000 Rp 161.000
Tujuannya agar mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.
2. Minimalkan Memodifikasi Kendaraan
Kendaraan dengan standar pabrik akan melakukan pembakaran secara normal.
Baca juga: Honda Buka Layanan Uji Emisi Kendaraan di 23 Dealer, Biaya Mulai Rp 50.000
Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih kotor.
3. Gunakan BBM Oktan Tinggi
Penggunaan bahan bakar mempengaruhi pembakaran kendaraan.
Baca juga: Bengkel Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan, Biayanya Rp 165.000
Gunakan bahan bakar minimal RON 90 atau lebih agar hasil pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
4. Lakukan Carbon Clean