Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah
Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.
Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.
Setiap tahap berlaku tiga bulan.
Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.
Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.
Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Respon Gaikindo Setelah Pemerintah Umumkan Pembebasan PPnBM Sedan dan 4x2
Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?
Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.
Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:
Tarif PPnBM 10 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.