Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Insentif PPnBM Berlaku Maret, Beli Mobil Baru Bulan Depan Lebih Murah, Bisa Kredit Tanpa DP?

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Insentif PPnBM Berlaku Maret, Beli Mobil Baru Bulan Depan Lebih Murah, Bisa Kredit Tanpa DP?
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2021.

Insentif tersebut berlaku pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Baca juga: Menghitung Penurunan Harga Mobil Pasca Pengumuman Dibebaskannya PPnBM

Tahap pertama, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada Maret-Mei. Selanjutnya tahap kedua berlaku pada Juni-Agustus diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen. Tahap ketiga yakni insentif 25 persen berlaku pada September-November.

Baca juga: Skenario Pemerintah Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2, Dibagi 3 Tahap

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan ini bisa membuat harga mobil di pasaran menjadi lebih murah.

Pasalnya, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan masih berlaku.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Maret 2021, Ini Skenarionya

Berita Rekomendasi

Mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Adapun mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.

Sedangkan PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc yakni 30 persen. Berikutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM termahal mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000cc, yakni 125 persen.

Jika tarif PPnBM tersebut ditanggung pemerintah, praktis harga jual mobil bisa lebih murah. Potensi pembelian dari masyarakat juga ikut terdongkrak.

Baca juga: Respon Gaikindo Setelah Pemerintah Umumkan Pembebasan PPnBM Sedan dan 4x2

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari siaran persnya pada Jumat (12/2/2021).

Bagaimana jika beli mobil kredit?

Airlangga menjelaskan, tak hanya insentif PPnBM yang diberlakukan, tetapi juga akan diikuti dengan perubahan skema kredit.

Ia menegaskan, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas