Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Pengamat Otomotif Prediksi Demand Naik 15 Persen
Pengamat Otomotif Riyanto mengatakan insentif tersebut akan mendorong permintaan terhadap mobil baru.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Syarat kendaraan yang mendapatkan relaksasi ini adalah mobil buatan lokal dengan mesin di bawah 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri mencapai 70 persen.
Pengamat Otomotif Riyanto mengatakan insentif tersebut akan mendorong permintaan terhadap mobil baru.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara
"Insentif pemotongan PPnBM 100 persen dari Maret sampai Mei, kemudian 50 persen dan 25 persen. Sepertinya permintaan akan lebih banyak menumpuk di bulan Maret, karena 100 persen. Jadi kalau yang mau beli mobil akan memilih waktu-waktu itu," jelas Riyanto, Senin (22/2/2021).
Riyanto juga memprediksi PPnBM akan mendongkrak permintaan terhadap mobil naik sekitar 15 persen.
Baca juga: Ini Rincian Lima Mobil Toyota Akan Dapatkan Relaksasi PPnBM Mulai Maret 2021
"Nanti demand mobil diperkirakan akan naik sekitar 15 persen, jadi ini cukup mendorong aktivitas sektor otomotif. Manufacturing bisa meningkatkan produksinya sekitar 15 persen. Jadi nanti semua yang SPK bulan Maret sampai bulan Mei itu bisa terpenuhi permintaannya," terangnya.
Langkah relaksasi PPnBM yang digagas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ini juga dianggap tepat, karena akan menimbulkan dampak ganda.
Seluruh sektor otomotif, mulai dari industri komponen akan mulai terdorong pertumbuhannya.
"Insentif akan menimbulkan multiplier, yang akan meluas pada sektor-sektor yang terkait dengan sektor otomotif, baik itu sektor pemasok bahan bakunya atau komponen dan jasa penunjangnya. Jadi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur Riyanto.