Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mau Beli Mobil Nunggu Relaksasi PPnBM, Ini Daftar Model yang Kena Penghapusan Pajak

Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, PPnBM akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mau Beli Mobil Nunggu Relaksasi PPnBM, Ini Daftar Model yang Kena Penghapusan Pajak
IG DaihatsuInd
Daihatsu Ayla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengajukan usul relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal Februari 2021 lalu.

Usulan tersebut disambut baik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, PPnBM akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

"Relaksasi PPnBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah. Relaksasi PPnBM untuk tiga bulan pertama mencapai 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen," tutur Agus beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mulai 2025 Pemprov DKI Siapkan Larangan Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Masuki Jakarta

Tak hanya itu, syarat lain kendaraan penerima penghapusan pajak PPnBM ialah memiliki tingkat komponen dalam negeri lebih dari 70 persen.

Baca juga: PPnBM Jadi Nol Persen, Ekonom: Ngapain Beli Mobil Kalau Jarang Pergi saat Pandemi?

Tentunya rencana ini disambut baik oleh para produsen mobil di Tanah Air, tak terkecuali PT Toyota Astra Motor (TAM).

Berita Rekomendasi

Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy menyampaikan pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan tersebut.

"Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," ungkap Anton.

Beberapa agen pemegang merek seperti Daihatsu, Mitsubishi, Honda dan Suzuki pun senada dengan Toyota, menyambut baik rencana tersebut.

Lalu, kendaraan apa saja yang masuk ke dalam daftar penerima relaksasi PPnBM dari Pemerintah? Berikut rangkum Tribunnews :

1. Toyota Avanza.
2. Toyota Rush.
3. Toyota Yaris.
4. Toyota Vios.
5. Toyota Sienta.
6. Toyota Raize (menunggu peluncuran resmi).
7. Daihatsu Xenia.
8. Daihatsu Luxio.
9. Daihatsu Gran Max (minibus).
10. Daihatsu Terios.
11. Daihatsu Rocky (menunggu peluncuran resmi).
12. Mitsubishi Xpander.
13. Mitsubishi Xpander Cross.
14. Nissan Livina.
15. Suzuki New Ertiga.
16. Suzuki XL-7.
17. Honda Brio RS.
18. Honda Mobilio.
19. Honda BR-V.
20. Honda HR-V.
21. Wuling Confero.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas