Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenperin: Insentif Diskon PPnBM untuk 21 Mobil untuk Gairahkan Industri Otomotif

Insentif PPnBM berlaku sejak 1 Maret 2021, program relaksasi ini ditargetkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin: Insentif Diskon PPnBM untuk 21 Mobil untuk Gairahkan Industri Otomotif
Ghulam N/KompasOtomotif
Peresmian pabrik perakitan mobil DFSK di PT Sokonindo Automobile di Cikande, Banten, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dicanangkan Kementerian Perindutrian akhirnya disetujui Kementerian Keuangan.

Insentif PPnBM berlaku sejak 1 Maret 2021, program relaksasi ini ditargetkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menginginkan program ini dapat berjalan baik, tepat sasaran dan sesuai target.

"Karenanya butuh dukungan kuat dari para pelaku industri otomotif itu sendiri dalam implementasinya," tutur Agus, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Dapat Relaksasi PPnBM, Daihatsu Pastikan Rocky Segera Meluncur

Berdasarkan Ketetapan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, terdapat 21 jenis tipe kendaraan dari enam pabrikan yang ditetapkan mendapatkan pembebasan PPnBM dengan skema dan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Gaikindo Yakin Relaksasi PPnBM Bisa Genjot Penjuaan Otomotif Hingga 80.000 Unit Per Bulan

Penetapan 21 jenis tipe kendaraan dilakukan setelah produsen kendaraan menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan persyaratan pembelian komponen lokal minimum 70 persen dan kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut, dengan melibatkan surveyor independen.

Berita Rekomendasi

Menperin berharap para distributor utama yang telah mendaftarkan produknya dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada dealer, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen.

Dengan demikian, program ini dapat meningkatkan animo masyarakat secara nyata untuk membeli kendaraan baru.

"Kami berharap relaksasi PPnBM, khususnya pada tipe kendaraan yang telah ditetapkan, dapat menjadi katalis kebangkitan industri otomotif nasional yang ditandai dengan peningkatan signifikan utilisasi produksi kendaraan bermotor pada akhir tahun 2021, dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya," jelas Agus.

Industri otomotif merupakan sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 99,17 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per-tahun.

Pada sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38,39 ribu orang dan terdapat lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

"Dengan terus mengupayakan program PPnBM kendaraan berjalan baik, diharapkan produksi dan penjualan pada sektor tersebut kembali pulih dan sektor tersebut mampu memberikan kontribusi positif pada perekonomian, serta memberi jumpstart pada perekonomian," ungkap Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas