Pengendara Harus Lebih Disiplin, Kamera ETLE Juga Akan Terpasang di Mobil Patroli dan Helm Polisi
Pengoperasian kamera ETLE mobile ini diharapkan dapat menertibkan para pelanggar lalu lintas khususnya di kawasan rawan pelanggaran.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan meluncurkan 30 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile, untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, rencananya kamera etle mobile ini akan diluncurkan pada Sabtu (20/3/2021) besok, sebelum nantinya akan dioperasikan normal.
Sambodo menyebut fungsi dari kamera etle mobile ini serupa dengan kamera etle yang berada di ruas jalan protokol, yakni merekam adanya pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: ETLE Nasional akan Launching Bulan ini, Bisa Tilang Kendaraan Pelat Luar Kota
Namun bedanya, kamera etle mobile ini bisa berpindah-pindah penggunaannya karena kamera tersebut terpasang di kendaraan motor dan mobil polisi yang sedang patroli.
"Mau di helmet cam, dash cam dan di dashboard kendaraan patroli, maupun body cam yang kami pasang di (badan) anggota di lapangan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Baca juga: Tak Lagi Ditilang, Truk ODOL Wajib Transfer Muatan di Jembatan Timbang
Dirinya mencotohkan, jika petugas patroli menemukan pelanggar lalu lintas di jalan dan kamera ETLE mobile itu terpasang di helm petugas, maka petugas hanya perlu menengok ke arah pelanggar.
Nantinya sistem dalam kamera etle itu akan merekam, dan akan memeriksa jenis motor pengendara, pelat nomor polisi, hingga jenis pelanggarannya.
Setelah terekam, maka akan dikirimkan bukti penilangan terhadap yang bersangkutan langsung ke rumahnya.
Dengan begitu kata Sambodo, pengoperasian kamera ETLE mobile ini diharapkan dapat menertibkan para pelanggar lalu lintas khususnya di kawasan rawan pelanggaran.
Baca juga: Pandemi Bikin Pengusaha Transportasi Bus Pariwisata di Lampung Mati Suri
Seperti halnya, di jalan layang non-tol (JLNT), atau di kawasan jalan raya protokol lainnya.
"Nah dengan adanya etle mobile itu maka kami akan melaksanakan patroli dan penegakan hukum di daerah rawan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Pandemi Juga Memukul Bisnis Transportasi PO Gumarang Jaya dan Puspa Jaya Lampung
Program pemanfaatan kamera etle ini kata dia, sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang menjadi program prioritas.
Karena menurutnya, pemanfaatan kamera etle dapat digunakan tidak hanya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetapi juga sebagai alat bukti tindak pidana di jalan raya.