Pedagang Mobil Bekas Minta Pemerintah Jangan Kaku Berlakukan Larangan Mudik Lebaran
"Jujur kami masih pelajari ya, aturan-aturan detailnya kan belum ada. Misal, mudik sama nggak dengan pulang kampung," jelas Hendro.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 mulai 6-17 Mei 2021 mengecewakan pebisnis mobil bekas.
Larangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Karyawan BUMN dan swasta, pekerja mandiri hingga masyarakat umum.
Business Development Head PT Suzuki Indomobil Sales, Hendro Kaligis melihat pelarangan ini akan berdampak pada bisnis mobil bekas (mobkas).
"Kalau kaku sekali aturannya mungkin akan pengaruh pada penjualan mobil bekas," tutur Hendro saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/3/2021).
Saat ini layanan jual beli mobil bekas Suzuki yakni Auto Value sedang mempelajari lebih lanjut aturan tentang pelarangan mudik ini.
Baca juga: Secuil Kisah PO Family Raya Ceria, Legenda Transportasi Bus AKAP dari Kota Bangko
"Jujur kami masih pelajari ya, aturan-aturan detailnya kan belum ada. Misal, mudik sama nggak dengan pulang kampung," jelas Hendro.
Baca juga: Ini Kegunaan Kaca Spion Digital di SUV Suzuki XL7
Untuk meminimalisir pengaruh aturan ini, Auto Value tengah mempertimbangkan untuk membuat program penjualan mobkas.
"Kami pertimbangkan. Kalau hari ini belum sampe sana pembahasannya," ungkap Hendro.