Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama
Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Sistem tilang ETLE tahap pertama ini sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.
Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten
Ketua Institut Transportasi (Intrans), Darmaningtyas mengatakan tilang ETLE akan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi.
Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
"Jadi kalau menjual kendaraan anda cepat-cepat balik nama, kalau tidak celaka sendiri. Misalkan kendaraan anda dijual, pakai orang dan kemudian orang lain melanggar lalu lintas, jadi anda yang menerima surat tilang, bukan yang melakukan pelanggaran karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Finance, Selasa (30/3/2021).
Darmaningtyas menilai ETLE tak hanya akan memaksa orang untuk tertib dalam berkendara, tetapi juga semakin tertib administrasi.
"Jadi kalau menjual kendaraan harus disertai juga balik nama secepatnya," ungkapnya.