Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama

Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Disarankan Langsung Balik Nama
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Sistem tilang ETLE tahap pertama ini sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.

Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.

Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE Berlaku, Kepolisian Diharapkan Tegas dan Konsisten

Ketua Institut Transportasi (Intrans), Darmaningtyas mengatakan tilang ETLE akan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi.

Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE

"Jadi kalau menjual kendaraan anda cepat-cepat balik nama, kalau tidak celaka sendiri. Misalkan kendaraan anda dijual, pakai orang dan kemudian orang lain melanggar lalu lintas, jadi anda yang menerima surat tilang, bukan yang melakukan pelanggaran karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Finance, Selasa (30/3/2021).

Darmaningtyas menilai ETLE tak hanya akan memaksa orang untuk tertib dalam berkendara, tetapi juga semakin tertib administrasi.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau menjual kendaraan harus disertai juga balik nama secepatnya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas