Mitsubishi Kecewa Pajero Sport Tak Masuk Relaksasi PPnBM, Ini Kata Pengamat Otomotif
MMKSI mengungkap kekecewaan saat produknya Pajero Sport tak masuk kriteria penerima relaksasi PPnBM
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperluas relaksasi pajak PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
Dengan kriteria mobil harus dibuat di dalam negeri dan memiliki komponen lokal minimal 60 persen, Kementerin Perindustrian merilis lima model dari dua pabrikan otomotif, diantaranya Toyota Innova dan Fortuner, serta Honda CRV, HRV dan Honda City Hatchback.
Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan Mitsubishi di Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengungkap kekecewaan saat produknya Pajero Sport tak masuk kriteria penerima relaksasi PPnBM.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Nol Persen Membuat Penjualan Honda dan Mitsubishi Naik
Pengamat Otomotif, Riyanto menilai kekecewaan Mitsubishi wajar, karena produk SUV andalan mereka tak bisa menerima insentif PPnBM.
"Menurut saya Mitsubishi kecewa sih wajar ya. Tapi relaksasi PPnBM itu untuk menggerakkan industri otomotif dan komponen lokal. Aturan ini diberikan agar dampak ekonomi dari relaksasi ini memberikan multiplier ekonomi yang tinggi," ungkap Riyanto saat dihubungi Tribunnews, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut, Riyanto menyarankan agar Mitsubishi segera meningkatkan kandungan lokal untuk produknya.
"Saya sarankan Mitsubishi meningkatkan kandungan lokal, agar dapat pengurangan PPnBM," imbuhnya.