Setelah Filipina, Isuzu Traga Diekspor ke Mana Lagi?
Sebelumnya, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) telah mengekspor kendaraan niaga ringan Isuzu Traga ke pasar Filipina sejak akhir 2019.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan standar emisi Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel mulai April 2022 mendatang oleh Pemerintah Indonesia akan membuka peluang bagi industri otomotif nasional mengekspor kendaraan bermesin common rail ke pasar internasional.
Sebelumnya, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) telah mengekspor kendaraan niaga ringan Isuzu Traga ke pasar Filipina sejak akhir 2019.
"Desember 2019 kita mulai ekspor (Traga) ke Filipina dan tidak akan berhenti di satu negara saja, kita akan ekspor ke negara lain," ujar Tonton Eko, General Manager Product Development PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) pada acara diskusi virtual dengan media, Rabu (28/4/2021).
Tonton menjelaskan, spesifkasi kendaraan yang diimpor masing-masing negara berbeda-beda.
"Kita di tim riset and development bekerja sama dengan Isuzu Jepang bagaimana agar kendaraan yang kita produksi fit sesuai dengan kebutuhan di negara negara tersebut," ujar Tonton.
Baca juga: Spesifikasi Bahan Bakar yang Sesuai Jadi Syarat Mutlak Penerapan Regulasi Euro 4 di Indonesia
"Ke depan kita akan ekspan ke negara-negara lain dan di 2022 nanti volumenya ekspornya akan meningkat," imbuhnya.
Aturan Detilnya Lagi Disiapkan
Pemerintah sendiri saat ini sedang menyiapkan aturan rinci mengenap penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan mesin diesel yang diproduksi oleh pabrikan otomotif nasional.
Semula, regulasi Euro 4 berlaku mulai April 2021, namun ditunda ke April 2022 menunggu persiapan pabrikan otomotif di dalam negeri.
Baca juga: Indonesia Bersiap Terapkan Euro 4, Hino: Teknologi Common Rail Bikin Konsumsi BBM Makin Irit
Penundaan tersebut dituangkan dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Landasan utama pemberlakuan emisi Euro 4 pada kendaraan diesel yang diproduksi di Indonesia adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono, ada empat faktor yang memengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.
Pertama adalah impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara-negara calon pemasok yang saat ini belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Kedua, antre pengujian emisi Euro 4 karena fasilitas pengujian yang terbatas untuk pengujian kendaraan diesel lebih kurang 3,5 ton.
“Pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman,” ungkap Sony.
Faktor ketiga adalah pemenuhan kebutuhan tenaga ahli untuk pengembangan teknologi Euro 4 baik dari sisi produksi maupun uji coba mengalami kendala karena pandemi Covid-19.
Kemudian, faktor keempat, tambahan teknologi standar baku mutu emisi Euro 4 berdampak terhadap harga kendaraan sehingga dikhawatirkan tidak terserap oleh pasar yang daya belinya sedang menurun.