Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR

Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in 2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Dalam artikel terdapat dua cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online.

Apabila masa berlaku SIM sudah hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM melalui beberapa cara.

Termasuk lewat SIM Keliling atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online lewat Aplikasi SINAR.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Dalam artikel terdapat dua cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.(dok tribunnews)

Dikutip dari Gridoto.com, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas