Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR

Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gigih
zoom-in 2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Dalam artikel terdapat dua cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR. 

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

Rekomendasi Untuk Anda

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online

Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas