2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR
Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
![2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembuatan-smart-sim_20190922_172836.jpg)
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Dalam artikel terdapat dua cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
Berita Rekomendasi
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.