2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR
Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Produksi Mobil Honda di Indonesia Tak Terpengaruh Isu Kelangkaan Semikonduktor
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR