Gawat! 59 Persen Truk yang Melintas di Jalan Tol Langgar Aturan ODOL
Truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan, kecelakaan dan juga polusi yang dihasilkan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menyebutkan, jumlah pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mencapai 59 persen.
Menurutnya, dari data pengawasan dan penegakan hukum terhadap populasi kendaraan yang melintas di jalan tol didapatkan pelanggaran truk ODOL mencapai 59 persen.
"Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 6 persen atau sekitar 230 kendaran over dimension yang melanggar dan harus dinormalisasi," ucap Suharto dalam webinar, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, truk ODOl ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
"Truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan, kecelakaan dan juga polusi yang dihasilkan," ujar Budi Setiyadi.
Baca juga: Hino Ranger FLX 260 JW 8x2, Truk Logistik untuk Atasi Pembatasan Muatan di Regulasi ODOL
Budi memaparkan, menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) total kerugian negara akibat truk ODOl ini mencapai Rp 43 triliun.
Baca juga: Pengusaha Sawit Minta Sosialisasi Sebelum Terapkan Zero ODOL dan Jangan Ada Diskriminasi
Kemenhub sendiri memang sedang menggencarkan normalisasi terhadap truk ODOL yang masih beroperasi. Normalisasi tersebut yaitu dengan dilakukan pemotongan terhadap truk yang masuk kategori ODOL.
Baca juga: Penegakan ODOL, 15 Truk di Aceh Dipotong karena Tak Sesuai Standar
Sejak Maret 2021, Kemenhub sendiri mencatat telah melakukan normalisasi 1.000 unit truk ODOL di berbagai wilayah. Truk yang dinormalisasi ini diserahkan secara sukarela kepada Kemenhub.
Kemudian Kemenhub juga mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak lagi menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang.
Pasalnya, Kemenhub tidak segan untuk menindak pengusaha yang masih menggunakan truk ODOL tersebut. Pengusaha yang bandel menggunakan truk ODOL akan diinvestigasi dengan pasal tindak pelanggaran lalu lintas.