Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Gawat! 59 Persen Truk yang Melintas di Jalan Tol Langgar Aturan ODOL

Truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan, kecelakaan dan juga polusi yang dihasilkan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gawat! 59 Persen Truk yang Melintas di Jalan Tol Langgar Aturan ODOL
istimewa
Satlantas Polres Tulungagung melakukan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menyebutkan, jumlah pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mencapai 59 persen.

Menurutnya, dari data pengawasan dan penegakan hukum terhadap populasi kendaraan yang melintas di jalan tol didapatkan pelanggaran truk ODOL mencapai 59 persen.

"Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 6 persen atau sekitar 230 kendaran over dimension yang melanggar dan harus dinormalisasi," ucap Suharto dalam webinar, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, truk ODOl ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

"Truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan, kecelakaan dan juga polusi yang dihasilkan," ujar Budi Setiyadi.

Baca juga: Hino Ranger FLX 260 JW 8x2, Truk Logistik untuk Atasi Pembatasan Muatan di Regulasi ODOL

Budi memaparkan, menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) total kerugian negara akibat truk ODOl ini mencapai Rp 43 triliun.

Baca juga: Pengusaha Sawit Minta Sosialisasi Sebelum Terapkan Zero ODOL dan Jangan Ada Diskriminasi

Berita Rekomendasi

Kemenhub sendiri memang sedang menggencarkan normalisasi terhadap truk ODOL yang masih beroperasi. Normalisasi tersebut yaitu dengan dilakukan pemotongan terhadap truk yang masuk kategori ODOL.

Baca juga: Penegakan ODOL, 15 Truk di Aceh Dipotong karena Tak Sesuai Standar

Sejak Maret 2021, Kemenhub sendiri mencatat telah melakukan normalisasi 1.000 unit truk ODOL di berbagai wilayah. Truk yang dinormalisasi ini diserahkan secara sukarela kepada Kemenhub.

Kemudian Kemenhub juga mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak lagi menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang.

Pasalnya, Kemenhub tidak segan untuk menindak pengusaha yang masih menggunakan truk ODOL tersebut. Pengusaha yang bandel menggunakan truk ODOL akan diinvestigasi dengan pasal tindak pelanggaran lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas